Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
390/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.SRI WIDARTI NOFEN ARIYANI BINTI SUROTO SUDARMO
2.M. SAIFUL ANWAR BIN SlAMET WIDODO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 17 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 390/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SRI WIDARTI NOFEN ARIYANI BINTI SUROTO SUDARMO
2M. SAIFUL ANWAR BIN SlAMET WIDODO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Menetapkan Para Pemohon (Sri Widarti Nofen Ariyani Binti Suroto Sudarmo dan M. Saiful Anwar Bin Slamet Widodo) sebagai wali dari anak yang bernama:

Reno Fatawi Anwar Bin Muhammad Saiful Anwar, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 26  Januari 2014, 12 tahun 9 bulan;
Miftahul Raina Putri Anwar Binti M. Saiful Anwar, Perempuan, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 16  Juli 2023, 3 tahun 2 bulan;

Menetapkan Para Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Para Pemohon (Sri Widarti Nofen Ariyani Binti Suroto Sudarmo dan M. Saiful Anwar Bin Slamet Widodo) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Para Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen dalam proses hibah aset berupa sebidang tanah perolehan jual beli berupa Tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB: 13.04.000060852 atas nama Pemegang Hak: 1) M. SAIFUL ANWAR - SLEMAN, 07 Desember 1978 - 1 bagian yang terletak di Kelurahan Caturharjo, Kecamatan Sleman, Kabupaten Sleman, Seluas: 1.655 M2 (seribu enam ratus lima puluh lima meter persegi);
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak