| Petitum |
PRIMAIR
Menerima dan mengabulkan Perlawanan (Partij Verzet) dari Pelawan untuk seluruhnya.
Menyatakan Pelawan adalah Pelawan yang beriktikad baik.
Menyatakan Batal dan/atau Tidak Berkekuatan Hukum Penetapan Ketua Pengadilan Agama Sleman Nomor 5/Pdt.Eks/2024/PA.Smn tertanggal 04 Maret 2026.
Menetapkan bahwa nilai obyek eksekusi Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman sebagaimana tertuang dalam SHM No. 05116/Trihanggo seluas 368 m?2; adalah sebesar Rp. 4.455.880.100 (empat miliar empat ratus lima puluh lima juta delapan ratus delapan puluh ribu serratus rupiah);
Menetapkan bahwa nilai obyek eksekusi Sebidang tanah dan bangunan di Jalan Ringroad Utara Kronggahan I, Desa Trihanggo, Kapanewon Gamping, Kabupaten Sleman sebagaimana tertuang dalam SHM No. 8153/Trihanggo seluas 520 m?2; sebesar Rp.9.142.805.800 (Sembilan miliar serratus empat puluh dua juta delapan ratus lima ribu delapan ratus rupiah);
Menetapkan bahwa dari total kedua obyek eksekusi sejumlah Rp.13.598.685.900 (tiga belas miliar lima ratus Sembilan puluh delapan juta enam ratus delapan puluh lima ribu Sembilan ratus rupiah) tersebut dibagi secara adil yaitu 50% untuk Pelawan sebesar Rp. 6.799.342.950 (enam miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah) dan 50% untuk Terlawan sebesar Rp. 6.799.342.950 (enam miliar tujuh ratus Sembilan puluh Sembilan juta tiga ratus empat puluh dua ribu Sembilan ratus lima puluh rupiah);
Menghukum kepada Terlawan untuk menyerahkan hak bagian Pelawan atas kedua obyek eksekusi yang belum diberikan dan saat ini masih dalam penguasaan Terlawan yaitu sebesar Rp. 1.013.616.900 (satu milyar tiga belas juta enam ratus enam belas ribu Sembilan ratus rupiah);
Membebankan seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada Terlawan.
SUBSIDER
Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |