Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
305/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.Yogi Arsono Bin Soenandar
2.Cahyono Riza Adrianto Bin Soenandar
3.Rangga Aulia Rahman Bin Irfan Rahman
4.Yazmin Fadilla Binti Irfan Rahman
5.Orchidta Sabrina Binti Irfan Rahman
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 305/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Yogi Arsono Bin Soenandar
2Cahyono Riza Adrianto Bin Soenandar
3Rangga Aulia Rahman Bin Irfan Rahman
4Yazmin Fadilla Binti Irfan Rahman
5Orchidta Sabrina Binti Irfan Rahman
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Adhy Ryantomo, S.H.Yogi Arsono Bin Soenandar
2Adhy Ryantomo, S.H.Cahyono Riza Adrianto Bin Soenandar
3Adhy Ryantomo, S.H.Rangga Aulia Rahman Bin Irfan Rahman
4Adhy Ryantomo, S.H.Yazmin Fadilla Binti Irfan Rahman
5Adhy Ryantomo, S.H.Orchidta Sabrina Binti Irfan Rahman
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Bahwa pada tanggal 10 Oktober 1965, telah dilangsungkan pernikahan yang sah untuk pertama dan terakhir kalinya antara almarhumah Ny. SRI BUDI ASTUTI Binti SOEKARNO HADIWIRJONO untuk selanjutnya disebut sebagai PEWARIS dengan almarhum Tn. SOENANDAR Bin KOESNAN, yang dicatatkan pada Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kota Blora, Kotapradja Blora, sebagaimana tercatat dalam Surat Nikah Nomor: 18/523/1965;

 

Bahwa dari pernikahan antara Tn. SOENANDAR dengan PEWARIS, telah dilahirkan 3 (tiga) orang anak kandung laki-laki, masing-masing bernama:

 

Tn. YOGI ARSONO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON I;
Tn. IRFAN RAHMAN Bin SOENANDAR;
Tn. CAHYONO RIZA ADRIANTO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON II.

 

Bahwa pada tanggal 26 Oktober 2006, Tn. SOENANDAR meninggal dunia karena sakit/usia lanjut, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3404-KM-30072018-0078 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Tertanggal 31 Juli 2018, bertempat tinggal terakhir di Pogung Baru C-3 RT 019/RW 052, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY;

 

Bahwa kemudian, pada tanggal 23 Februari 2024, PEWARIS juga telah meninggal dunia karena sakit/usia lanjut, sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 3404-KM-23022024-0051 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman Tertanggal 23 Februari 2024, bertempat tinggal terakhir di Pogung Baru C-3 RT 019/RW 052, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY;

 

Bahwa semasa hidupnya, PEWARIS meninggalkan beberapa dokumen kependudukan, dokumen kepemilikan harta, serta dokumen penting lainnya;

 

Bahwa pada dokumen-dokumen milik PEWARIS tersebut, terdapat perbedaan penulisan ejaan nama PEWARIS yang disebabkan oleh kesalahan administratif atau ketidaktelitian pencatatan pada saat dokumen tersebut diterbitkan, dengan rincian sebagai berikut:

 

Pada Surat Nikah Nomor: 18/523/1965, nama PEWARIS tertulis: SRI BOEDIASTOETI;
Pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 511/Sinduadi, nama PEWARIS tertulis: Ny. SRI BUDI HASTUTI.  SH;
Pada Kutipan Akta Kematian Nomor: 3404-KM-23022024-0051, nama PEWARIS tertulis: Ny. SRI BUDI ASTUTI;

 

Bahwa meskipun terdapat perbedaan penulisan ejaan nama dan/atau gelar sebagaimana yang telah diuraikan pada Posita Poin 6 di atas, PARA PEMOHON dengan ini menegaskan dan menjamin bahwa nama pada Surat Nikah, Sertifikat Hak Milik (SHM), dan Kutipan Akta Kematian tersebut adalah merujuk pada satu orang (subjek hukum) yang sama, yaitu almarhumah Ny. SRI BUDI ASTUTI in casu PEWARIS;

 

Bahwa untuk menghindari permasalahan hukum di kemudian hari, khususnya yang berkaitan dengan pengurusan harta peninggalan/warisan, pencairan dana, maupun balik nama sertifikat, maka sangat beralasan hukum bagi Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini untuk menetapkan dan menyatakan bahwa perbedaan penulisan nama tersebut adalah sah merujuk pada satu orang yang sama;

 

Bahwa anak kandung laki-laki kedua yang bernama Tn. IRFAN RAHMAN Bin SOENANDAR, Tempat/ Tgl. Lahir: Yogyakarta, 09 Desember 1968, Jenis Kelamin: Laki-Laki, Agama: Islam, Status Perkawinan: Kawin, Pekerjaan: Pegawai Negeri Sipil (PNS), Warga Negara: Indonesia, beralamat di Wirasatya VII No.25 Dusun Wirasatya, Sidakarya/80224, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali telah meninggal dunia terlebih dahulu daripada PEWARIS, yakni pada tanggal 08 Juli 2010 sebagaimana dibuktikan dengan Kutipan Akta Kematian Nomor: 5171-KM-18022021-0029 yang dikeluarkan di Bali pada tanggal 19 Februari 2021 oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar;

 

Bahwa semasa hidupnya, Almarhum Tn. IRFAN RAHMAN Bin SOENANDAR telah melangsungkan perkawinan yang sah untuk pertama dan terakhir kalinya dengan seorang perempuan bernama Ny. MADUSARI, Tempat/ Tgl. Lahir: Pekalongan, 07 Maret 1970, Jenis Kelamin: Perempuan, Agama: Islam, Status Perkawinan: Cerai Mati, Pekerjaan: Mengurus Rumah Tangga, Warga Negara: Indonesia, beralamat di Pogung Baru C-3 RT 019/RW 052, Sinduadi, Mlati, Sleman, DIY. Kemudian dari perkawinan tersebut dikaruniai 3 (tiga) orang anak, yaitu:

 

Tn. RANGGA AULIA RAHMAN Bin IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON III;
Ny. YAZMIN FADILLA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON IV;
Ny. ORCHIDTA SABRINA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON V.

 

Bahwa oleh karena Almarhum Tn. IRFAN RAHMAN Bin SOENANDAR telah meninggal dunia lebih dahulu daripada PEWARIS, maka kedudukannya sebagai ahli waris digantikan oleh anak-anaknya (Ahli Waris Pengganti) sebagaimana telah disebutkan pada Posita Poin 10 di atas sesuai dengan ketentuan Pasal 185 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam (KHI): (Kami Kutip)

 

“Ahli waris yang meninggal dunia lebih dahulu daripada si pewaris, maka kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, kecuali mereka yang tersebut dalam Pasal 173.”

 

Bahwa orang tua dari PEWARIS maupun orang tua dari almarhum Tn. SOENANDAR (kakek/nenek PARA PEMOHON) seluruhnya telah meninggal dunia lebih dahulu sebelum PEWARIS meninggal dunia;

 

Bahwa semasa hidupnya, PEWARIS telah meninggalkan harta peninggalan (tirkah) yang belum ditetapkan bagian warisnya, berupa:

 

Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 511/Sinduadi, Surat Ukur Nomor: 2010/1988 seluas 685 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Ny. Sri Budi Hastuti. SH (PEWARIS) yang terletak di Desa/Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai OBJEK WARIS dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekarangan;
Sebelah Timur berbatasan dengan Pekarangan;
Sebelah Barat berbatasan dengan Pekarangan;

 

Bahwa selain PARA PEMOHON tersebut di atas, TIDAK ADA LAGI AHLI WARIS YANG BERHAK ATAS HARTA PENINGGALAN PEWARIS, dan SELURUH AHLI WARIS BERAGAMA ISLAM SERTA TIDAK ADA HALANGAN SYAR'I MAUPUN HUKUM UNTUK MENERIMA WARISAN;

 

Bahwa PARA PEMOHON memerlukan Penetapan Ahli Waris ini sebagai dasar hukum untuk mengurus administrasi turun waris/balik nama atas harta peninggalan PEWARIS di Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman, serta keperluan hukum lainnya.

 

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, PARA PEMOHON memohon kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Agama Sleman Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan memberikan penetapan sebagai berikut:

PRIMAIR:

Mengabulkan Permohonan PARA PEMOHON untuk seluruhnya;

 

Menetapkan PARA PEMOHON sebagai ahli waris yang sah dari almarhumah Ny. SRI BUDI ASTUTI (PEWARIS);

 

Menetapkan harta peninggalan berupa Sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 511/Sinduadi, Surat Ukur Nomor: 2010/1988 seluas 685 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Ny. Sri Budi Hastuti. SH (PEWARIS) yang terletak di Desa/Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Selanjutnya disebut sebagai OBJEK WARIS dengan batas-batas sebagai berikut:

 

Sebelah Utara berbatasan dengan Jalan Desa;
Sebelah Selatan berbatasan dengan Pekarangan;
Sebelah Timur berbatasan dengan Pekarangan;
Sebelah Barat berbatasan dengan Pekarangan;

 

Adalah harta peninggalan almarhumah Ny. SRI BUDI ASTUTI (PEWARIS) untuk dibagi kepada 5 (Lima) ahli waris yang sah, yakni:

 

Tn. YOGI ARSONO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON I (Anak Kandung Laki-laki Pertama);
Tn. CAHYONO RIZA ADRIANTO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON II (Anak Kandung Laki-laki Ketiga);
Tn. RANGGA AULIA RAHMAN Bin IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON III (Cucu Laki-laki sebagai Ahli Waris Pengganti);
Ny. YAZMIN FADILLA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON IV (Cucu Perempuan Pertama sebagai Ahli Waris Pengganti);
Ny. ORCHIDTA SABRINA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON V (Cucu Perempuan Kedua sebagai Ahli Waris Pengganti);

 

Menetapkan besaran porsi (bagian) masing-masing ahli waris almarhumah Ny. SRI BUDI ASTUTI (PEWARIS) yang berupa sebidang Tanah dan Bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 511/Sinduadi, Surat Ukur Nomor: 2010/1988 seluas 685 m2 (Enam Ratus Delapan Puluh Lima Meter Persegi) atas nama Ny. Sri Budi Hastuti. SH (PEWARIS) yang terletak di Desa/Kelurahan Sinduadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, menurut ketentuan Hukum Waris Islam yakni sebagai berikut:

 

Tn. YOGI ARSONO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON I (Anak Kandung Laki-laki Pertama) mendapat 4/12 (Empat per dua belas) bagian atau 228,33m2;
Tn. CAHYONO RIZA ADRIANTO Bin SOENANDAR in casu PEMOHON II (Anak Kandung Laki-laki Ketiga) mendapat 4/12 (Empat per dua belas) bagian atau 228,33m2;
Tn. RANGGA AULIA RAHMAN Bin IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON III (Cucu Laki-laki sebagai Ahli Waris Pengganti) mendapat 2/12 (Dua per dua belas) bagian atau 114,17m2;
Ny. YAZMIN FADILLA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON IV (Cucu Perempuan Pertama sebagai Ahli Waris Pengganti) mendapat 1/12 (Satu per dua belas) bagian atau 57,08m2;
Ny. ORCHIDTA SABRINA Binti IRFAN RAHMAN in casu PEMOHON V (Cucu Perempuan Kedua sebagai Ahli Waris Pengganti) mendapat 1/12 (Satu per dua belas) bagian atau 57,08m2;

 

Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR:

 

Atau apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak