| Petitum |
Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
Menetapkan sah secara hukum Pemohon (Tri Hermiyati Binti Wagimin) adalah orang tua/ ibu kandung yang tidak dicabut kekuasaannya atas anak kandung Pemohon yang bernama Salsabila Azzahra Putri Ramadhani Binti Eka Suprandaya, lahir di Sleman, pada tanggal 27 Agustus 2011 (14 tahun 11 bulan).
Menetapkan sah secara hukum anak kandung yang bernama Salsabila Azzahra Putri Ramadhani Binti Eka Suprandaya, lahir di Sleman, pada tanggal 27 Agustus 2011 (14 tahun 11 bulan) di bawah kekuasaan Pemohon (Tri Hermiyati Binti Wagimin) selaku ibu kandung.
Memberikan izin kepada Pemohon (Tri Hermiyati Binti Wagimin) berhak untuk menjalankan kekuasaan dalam bertindak hukum mewakili kepentingan anak kandung yang bernama Salsabila Azzahra Putri Ramadhani Binti Eka Suprandaya, lahir di Sleman, pada tanggal 27 Agustus 2011 (14 tahun 11 bulan), guna pengurusan turun waris atas 4 (empat) bidang tanah dengan alas hak sebagai berikut :
Sertifikat Hak Milik Nomor: 5545/ Sariharjo, seluas 452 m2 (empat ratus lima puluh dua meter persegi), yang terletak di Kelurahan/ Desa Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Nyonya Suganti;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 01203/ Donoharjo, seluas 371 m2 (tiga ratus tujuh puluh satu meter persegi), yang terletak di Kelurahan/ Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Nyonya Suganti;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 01204/ Donoharjo, seluas 639 m2 (enam ratus tiga puluh sembilan meter persegi), yang terletak di Kelurahan/ Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Nyonya Suganti;
Sertifikat Hak Milik Nomor: 01205/ Donoharjo, seluas 900 m2 (sembilan ratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan/ Desa Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, tercatat atas nama Nyonya Suganti.
Menetapkan biaya perkara menurut hukum.
SUBSIDAIR :
Apabila Yang Mulia Majelis Hakim Pemeriksa Perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono). |