Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1713/Pdt.G/2026/PA.Smn LINDA WAHYUNI Binti SUKIDJO TONNI CANDRA Bin SOEGIANTO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1713/Pdt.G/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Jumat, 09 Okt. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1LINDA WAHYUNI Binti SUKIDJO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AFRYAN A., S.H., M.H.LINDA WAHYUNI Binti SUKIDJO
Tergugat
NoNama
1TONNI CANDRA Bin SOEGIANTO
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:

P R I M A I R:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum benda bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;
  3. Menetapkan seluruh harta bersama (gono-gini) tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing ½ (satu per dua/setengah) bagian;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas benda bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) gugatan ini;
  5. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (satu per dua/setengah) bagian dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) kepada Penggugat secara sukarela, apabila Tergugat tidak mau, maka dengan cara dijual lelang di depan umum, yang biayanya ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ (satu per dua/setengah) bagian;
  6. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan dan/atau kelalaian  melaksanakan isi putusan perkara ini;
  7. Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
  8. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

S U B S I D A I R :

Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran.

(Ex Aequo Et Bono)         

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak