| Petitum |
Berdasarkan uraian tersebut di atas Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menerima, memeriksa dan menjatuhkan amar putusan sebagai berikut:
P R I M A I R:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum benda bergerak maupun tidak bergerak sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) adalah harta bersama (gono-gini) antara Penggugat dan Tergugat;
- Menetapkan seluruh harta bersama (gono-gini) tersebut dibagi kepada Penggugat dan Tergugat secara adil menurut undang-undang yaitu masing-masing ½ (satu per dua/setengah) bagian;
- Menyatakan sah dan berharga sita Jaminan atas benda bergerak maupun tidak bergerak yang merupakan harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) gugatan ini;
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan ½ (satu per dua/setengah) bagian dari harta bersama (gono-gini) sebagaimana tersebut dalam Posita Poin 3 (tiga) kepada Penggugat secara sukarela, apabila Tergugat tidak mau, maka dengan cara dijual lelang di depan umum, yang biayanya ditanggung bersama oleh Penggugat dan Tergugat masing-masing ½ (satu per dua/setengah) bagian;
- Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (Satu Juta Rupiah) perhari atas keterlambatan dan/atau kelalaian melaksanakan isi putusan perkara ini;
- Menetapkan putusan perkara ini dapat dilaksanakan secara serta merta (Uit Voorbaar Bij Vorraad) walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Mohon putusan yang seadil-adilnya menurut hukum dan kebenaran.
(Ex Aequo Et Bono) |