| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (TENANG SABARI BIN MANGUN SENTONO) sebagai wali dari anak yang bernama RAGIL NUR SETYAWAN BIN TENANG SABARI, Laki-Laki, lahir di Sleman, pada tanggal 04 Juni 2009, umur 16 tahun;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (TENANG SABARI BIN MANGUN SENTONO) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual beli berupa sebidang tanah dengan luas 221 m2 (dua ratus dua puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 07979, Surat Ukur No. 03503/TIRTOMARTANI/2019, Hak Milik NIB: 13.04.10.02.1.07979 atas nama pemegang hak SAMIYEM (03/03/1972);
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
|