| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1587/Pdt.G/2026/PA.Smn | Yunita Dwi Lestari binti Misdi | Arief Kurniawan bin Abdul Jawad | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1587/Pdt.G/2026/PA.Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 17 Sep. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | P R I M A I R
Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168/Sendangadi dengan Surat Ukur Nomor 00175/2000 seluas 81 m2, terletak di Perum Melati Permai Blok B No 14, RT 17/RW 04, Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta adalah merupakan Harta Bersama dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Menetapkan bahwa Harta Bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai dengan Petitum Poin 2 tersebut diatas agar dapat dibagi sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT berhak seperdua (1/2) dari nilai Harta Bersama tersebut;
Menetapkan bahwa apabila terhadap pembagian Harta Bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka wajib dilaksanakan lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) wilayah Yogyakarta. Dan untuk selanjutnya hasil lelang dibagi seperdua (1/2) untuk masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT.
Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan Harta Bersama milik PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168/Sendangadi dengan Surat Ukur Nomor 00175/2000 seluas 81 m2, terletak di Perum Melati Permai Blok B No 14, RT 17/RW 04, Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta langsung dan seketika setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo.
Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;
S U B S I D I A I R Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
