Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1587/Pdt.G/2026/PA.Smn Yunita Dwi Lestari binti Misdi Arief Kurniawan bin Abdul Jawad Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 1587/Pdt.G/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 17 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Yunita Dwi Lestari binti Misdi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1YUDI TRIAWIBOWO, SHYunita Dwi Lestari binti Misdi
Tergugat
NoNama
1Arief Kurniawan bin Abdul Jawad
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

P R I M A I R

 

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menetapkan bahwa Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168/Sendangadi dengan Surat Ukur Nomor 00175/2000 seluas 81 m2, terletak di Perum Melati Permai Blok B No 14, RT 17/RW 04, Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta adalah merupakan Harta Bersama dari perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT.

 

Menetapkan bahwa Harta Bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT sesuai dengan Petitum Poin 2 tersebut diatas agar dapat dibagi sesuai dengan Ketentuan Hukum yang berlaku di Indonesia yaitu bahwa masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT berhak seperdua (1/2) dari nilai Harta Bersama tersebut;

 

Menetapkan bahwa apabila terhadap pembagian Harta Bersama dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, maka wajib dilaksanakan lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) wilayah Yogyakarta. Dan untuk selanjutnya hasil lelang dibagi seperdua (1/2) untuk masing-masing PENGGUGAT dan TERGUGAT.

 

Memerintahkan kepada TERGUGAT untuk segera mengosongkan Harta Bersama milik PENGGUGAT dan TERGUGAT yaitu Tanah dan bangunan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 168/Sendangadi dengan Surat Ukur Nomor 00175/2000 seluas 81 m2, terletak di Perum Melati Permai Blok B No 14, RT 17/RW 04, Jongke Kidul, Sendangadi, Mlati, Sleman, D.I. Yogyakarta langsung dan seketika setelah putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo.

 

Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut ketentuan hukum yang berlaku;

 

S U B S I D I A I R

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak