Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
404/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.ANDWI PRIMA VALENTIN BIN PRIYONO
2.UNIK BUDI MULYANTI BINTI DRS. REMBUN/REMBUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 29 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 404/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1ANDWI PRIMA VALENTIN BIN PRIYONO
2UNIK BUDI MULYANTI BINTI DRS. REMBUN/REMBUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Andwi Prima Valentin Bin Priyono) sebagai wali dari anak yang bernama:
  1. Mnhmocynh Khaleesi Binti Andwi Prima Valentin, perempuan, tempat lahir di Sleman, pada tanggal 11 September 2014, umur 11 tahun;
  2. Atlassian Khal Binti Andwi Prima Valentin , laki-laki, tempat lahir di Sleman, pada tanggal 19 Maret 2019, umur 6 tahun;
  3. Mithefs Khal Bin Andwi Prima Valentin, laki-laki, tempat lahir di Bantul, pada tanggal 28 November 2020, umur 4 tahun;
    1. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
    2. Menyatakan Pemohon (Andwi Prima Valentin Bin Priyono) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses penutupan rekening pada Bank Mandiri KCP Yogyakarta Kaliurang dengan Nomor Rekening 137-00-0020649-6 atas nama Drs. Rembun;
    3. Menyatakan Pemohon (Andwi Prima Valentin Bin Priyono) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus proses turun waris harta peninggalan ayah dari almarhummah Tri Endah Purnamasari Binti Drs. Rembun yang bernama Drs. Rembun yang berupa:
  1. Sebidang tanah Darat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01096 atas nama Drs. Rembun yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan Surat Ukur tanggal 24-01-2000 No: 898/Harapan Baru/2000 Luas: 2162 M2 (dua ribu seratus enam puluh dua meter persegi);
  2. Sebidang tanah Darat berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 01095 atas nama Drs. Rembun, Unik Budi Mulyanti, Tri Endah Purnamasari yang terletak di Kelurahan Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi, dengan Surat Ukur tanggal 24-01-2000 No: 897/Harapan Baru/2000 Luas: 358 M2 (tiga ratus lima puluh delapan meter persegi);
  3. Sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 33 atas nama Drs. Rembun yang terletak di Kelurahan Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan Surat Ukur tanggal 19 Desember 1990 No: 5407 Luas: 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi);
  4. Sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 390 atas nama Suratmini yang terletak di Kelurahan Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan Surat Ukur tanggal 12 Maret 1991 No: 2218 Luas: 450 M2 (empat ratus lima puluh meter persegi);
  5. Sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 42 atas nama Drs. Rembun yang terletak di Kelurahan Jambe, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, dengan Surat Ukur tanggal 18 Desember 1990 No: 5416 Luas: 425 M2 (empat ratus dua puluh lima meter persegi);
  6. Sebidang tanah untuk perumahan berdasarkan Sertipikat Hak Milik Nomor 157 atas nama Drs. Rembun yang terletak di Kelurahan Harapan Mulia, Kecamatan Kemayoran, Kota Jakarta Pusat, dengan Gambar Situasi Nomor 26/1978, Luas: 141 M2 (seratus empat puluh satu meter persegi);
    1. Menetapkan:
  1. Mnhmocynh Khaleesi Binti Andwi Prima Valentin, (anak Pemohon I);
  2. Atlassian Khal Binti Andwi Prima Valentin, (anak Pemohon I);
  3. Mithefs Khal Bin Andwi Prima Valentin, (anak Pemohon I);
  4. Andwi Prima Valentin Bin Priyono, (Pemohon I);
  5. Unik Budi Mulyanti Binti Drs. Rembun/Rembun, (Pemohon II);

Merupakan ahli waris dari almarhum Drs. Rembun/Rembun;

  1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak