Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
102/Pdt.P/2026/PA.Smn RUSTININGSIH binti SURAJI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 102/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat 102
Pemohon
NoNama
1RUSTININGSIH binti SURAJI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Teguh Rm SH. MH.RUSTININGSIH binti SURAJI
2Gilang Permana, S.H.RUSTININGSIH binti SURAJI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian Posita Permohonan di atas, PEMOHON dengan ini memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan c.q Yang Mulia Hakim pada Pengadilan Agama Sleman Klas IA yang memeriksa dan mengadili Permohonan a quo, agar berkenan memeriksa, mengadili dan memutuskan/menetapkan dengan amar sebagai berikut:

 

 

MENETAPKAN 

  1. Mengabulkan Permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan dan Menyatakan Demi Hukum (Verklaar Voor Recht), PEMOHON (RUSTININGSIH binti SURAJI) adalah Wali yang Sah untuk bertindak mewakili Kepentingan Hukum Anak Kandungnya yaitu:

“AGIL PUTRA ERLANGGA BIN GIYARTO, NIK. 3524092001090001, Warga Negara Indonesia, Jenis Kelamin Laki Laki, Tempat, Tanggal Lahir: Lamongan, 20 Januari 2009, Usia 17 tahun, Alamat: Ngangkruk, Rt. 006, Rw. 015, Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY”;”

  1. Menetapkan dan Menyatakan Demi Hukum (Verklaar Voor Recht), memberikan Izin kepada PEMOHON untuk melakukan Perbuatan Hukum Keperdataan untuk dan atas nama, serta Kepentingan Hukum Anak Kandungnya yaitu AGIL PUTRA ERLANGGA BIN GIYARTO, berupa Menjual/Mengalihkan/Menjaminkan, Harta Waris peninggalan  Almarhum GIYARTO bin NARTO KADIYO, berupa:

“Sebidang Tanah seluas 100 M?2;(seratus meter persegi), yang terletak di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi DIY, sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Hak Milik, NIB: 13.04.000062397.0 Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Pemegang Hak a.n RUSTININGSIH dan AGIL PUTRA ERLANGGA”;

  1. Membebankan biaya yang timbul atas Permohonan a quo kepada PEMOHON sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

ATAU

Apabila Yang Mulia Hakim berpendapat lain, PEMOHON mohon putusan yang seadil-adilnya. (ex aequo et bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak