Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
321/Pdt.P/2026/PA.Smn MULIDDAH/MULIDAH BINTI SAELANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 321/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Rabu, 05 Agu. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MULIDDAH/MULIDAH BINTI SAELANI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Muliddah/Mulidah Binti Saelani) sebagai wali dari anak yang bernama:

Afrijal Adiwidyatmoko Bin Suroto, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 01 Agustus 2010, 16 tahun;
Bachtiyar Dwi Wijdanarko Bin Suroto, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 09 September 2015, 10 tahun 11 bulan;

Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Muliddah/Mulidah Binti Saelani) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus proses pengambilan jaminan di Bank Mandiri serta untuk pengurusan turun waris dan jual beli berupa:

Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 03331 atas nama Pemegang Hak: SUROTO, SH 30/11/1977 yang terletak di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Seluas: 679 M2 (enam ratus tujuh puluh sembilan meter persegi) yang saat ini statusnya sebaga jaminan di Bank Mandiri;
Tanah sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 1309 atas nama Pemegang Hak: SUROTO, SH 30/11/1977 yang terletak di Kelurahan Wonokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman, Seluas: 577M2 (lima ratus tujuh puluh tujuh meter persegi);

Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak