Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
104/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.MUDLOFAR BIN TAWIRAN
2.MUHIMMATUL ALFIYAH BINTI MURJONO
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 104/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUDLOFAR BIN TAWIRAN
2MUHIMMATUL ALFIYAH BINTI MURJONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Menetapkan Pemohon I (MUDLOFAR BIN TAWIRAN) dan Pemohon II (MUHIMMATUL ALFIYAH BINTI MURJONO) sebagai wali dari anak yang bernama ELLYSA AMANDA AMELIA BINTI MUDLOFAR, Perempuan, tempat lahir di Lamongan pada tanggal 13 Januari 2016, umur 10 Tahun 2 bulan;
Menetapkan Para Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 di atas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon I (MUDLOFAR BIN TAWIRAN) dan Pemohon II (MUHIMMATUL ALFIYAH BINTI MURJONO) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk dan atas nama anak kandung Pemohon sebagaimana diktum angka 2 di atas guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus proses mengajukan agungan pinjaman di Bank BRI berupa harta bersama milik Pemohon I dan Pemohon II dengan pemegang hak bernama ELLYSA AMANDA AMELIA yang berupa Sebidang tanah Non Pertanian, seluas 245 m2 (dua ratus empat puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Bogoharjo, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 530, dengan nomor NIB 12.19.24.17.01163, dengan Nomor Surat Ukur 367/BOGOHARJO/2023 atas nama pemegang hak : ELLYSA AMANDA AMELIA;
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak