| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1537/Pdt.G/2026/PA.Smn | Sufyan Arifin bin Djoharli | Nafingatun binti Amat Mursalim | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 14 Sep. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1537/Pdt.G/2026/PA.Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Senin, 10 Agu. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | “PRIMAIR“ Mengabulkan Permohonan Penggugat tersebut untuk seluruhnya;
Menyatakan Penggugat dan Tergugat dahulu adalah suami istri yang sah;
Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat telah putus karena perceraian berdasarkan Putusan Pengadilan Agama Sleman Nomor 1872/ Pdt. G/ 2025/PA.Smn;
Menyatakan obyek sebidang tanah sebagaimana Sertifikat Hak Milik Nomor No 03778 yang terletak di Desa Pendoworejo, Kecamatan Girimulyo, Kabupaten Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta dengan luas 574 m2 atas namakan Sufyan Arifin adalah harta bersama Penggugat dan Tergugat yang diperoleh selama perkawinan;
Menetapkan Penggugat dan Tergugat masing masing berhak ½ (seperdua) bagian untuk Penggugat dan ½ (seperdua) bagian untuk Tergugat dari harta bersama tersebut setelah dikurangi biaya – biaya yang harus dibayarkan dalam proses jual beli tanah tersebut;
Mohon menetapkan bahwa harta bersama tersebut dapat dijual oleh Penggugat kepada Pihak ke tiga tanpa ada kerelaan dari Tergugat (Mantan Istri);
Memberikan izin dan kuasa penuh kepada Penggugat untuk menjual obyek harta bersama tersebut kepada pihak ke tiga tanpa memerlukan persetujuan atau tanda tangan dari Tergugat;
Memerintahkan Penggugat untuk menyerahkan atau menitipkan uang hasil penjualan yang menjadi hak Tergugat sebesar ½ ( seperdua ) bagian bersih ke kas Kepaniteraan Pengadilan Agama Sleman sebagai uang titipan demi hukum guna melindungi hak Tergugat;
Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan sesuai ketentuan hukum setelah mempunyai kekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya kepada Penggugat.
“SUBSIDAIR”
Atau apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
