| Petitum |
Bahwa pada hari Ahad tanggal 22 April 2012 telah menikah sepasang suami istri Indriyani Binti Juminem dan Hanafi Bin Marto Wiryono, yang dilaksanakan menurut hukum dan sesuai dengan tuntunan ajaran agama islam. Perkawinan tersebut telah dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman sebagaimana tercatat dalam Akta Nikah dengan Nomor 55/11/IV/2012 tertanggal 22 April 2012, dan dari pernikahan tersebut telah dikaruniai 2 (dua) orang anak yang bernama: Maharani Najwa Eka Putri Binti Hanafi, perempuan, tempat lahir di Sleman, pada tanggal 04 September 2012, umur 13 Tahun, dan Khafid Ahza Alauna Bin Hanafi, Laki-laki, tempat lahir Sleman, pada tanggal 31 Januari 2014, umur 11 Tahun;
Bahwa pada tanggal 25 Januari 2024 seorang perempuan yang bernama Indriyani Binti Juminem telah meninggal dunia terlebih dahulu, sebagaimana Kutipan Akta Kematian Nomor 3404-KM-08032024-0014 yang dikeluarkan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sleman, tertanggal 08 Maret 2024 selanjutnya disebut almarhumah dan hingga akhir hidupnya almarhumah tetap beragama islam;
Bahwa almarhumah Indriyani Binti Juminem meninggalkan 2 (dua) orang anak yang masih dibawah umur bernama: Maharani Najwa Eka Putri Binti Hanafi perempuan, tempat lahir di Sleman, pada tanggal 04 September 2012, umur 13 Tahun, dan Khafid Ahza Alauna Bin Hanafi, Laki-laki, tempat lahir Sleman, pada tanggal 31 Januari 2014, umur 11 Tahun;
Bahwa Pemohon merupakan suami sah satu-satunya dari almarhumah Indriyani Binti Juminem;
Bahwa anak yang bernama Maharani Najwa Eka Putri Binti Hanafi dan Khafid Ahza Alauna Bin Hanafi setelah Almarhumah Indriyani Binti Juminem meninggal saat ini kedua anak tersebut tinggal bersama dan diasuh oleh Pemohon selaku ayah kandung;
Bahwa almarhumah Indriyani Binti Juminem memiliki harta peninggalan berupa Sebidang tanah pekarangan seluas 209 m2 (dua ratus Sembilan meter persegi sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 06875/Sumbersari, Surat Ukur tanggal: 21/02/2012, Surat Ukur Nomor: 00004/2012 yang tercatat atas nama Indriyani yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman;
Bahwa permohonan perwalian ini diajukan guna mewakili anak tersebut untuk melakukan segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen yang berkaitan dengan harta peninggalan almarhumah Indriyani Binti Juminem untuk turun waris dan menjual tanah tersebut untuk kepentingan anak, yang berupa sebidang tanah pekarangan seluas 209 m2 (dua ratus Sembilan meter persegi) sebagaimana dalam Sertifikat Hak Milik Nomor : 06875/Sumbersari, Surat Ukur tanggal: 21/02/2012, Surat Ukur Nomor: 00004/2012 yang tercatat atas nama Indriyani yang terletak di Desa Sumbersari, Kecamatan Moyudan, Kabupaten Sleman;
Bahwa menurut undang-undang Nomor 1 Tahun 1974, Pasal 47 menyebut, ayat 1 menerangkan : Anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan ada di bawah kekuasaan orang tuanya selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya". Ayat 2 menerangkan : "Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan di dalam dan di luar pengadilan";
Bahwa Kompilasi Hukum Islam, Pasal 98 pada ayat 1 berbunyi : "Batas usia anak yang mampu berdiri sendiri atau dewasa adalah 21 (dua puluh satu) tahun, sepanjang anak tersebut tidak memiliki cacat fisik maupun mental atau belum pernah melangsungkan perkawinan". Ayat 2 berbunyi : "Orang tua mewakili anak tersebut mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan". Dipertegas pula pada Pasal 107 berbunyi, "Perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 21 tahun dan atau belum pernah melangsungkan perkawinan. Perwalian meliputi perwakilan terhadap diri dan harta kekayaannya.";
Bahwa, dari ketentuan hukum di atas maka dapat dipahami, perwalian hanya terhadap anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau 21 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan dan orang tua dapat mewakili anak mengenai segala perbuatan hukum di dalam dan di luar pengadilan;
Bahwa Pemohon sanggup membayar seluruh biaya yang timbul dalam penyelesaian perkara ini;
Berdasarkan alasan/dalil-dalil di atas, Pemohon mohon agar Majelis Hakim segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi : |