| Tanggal Pendaftaran |
Kamis, 15 Des. 2016 |
| Klasifikasi Perkara |
Ekonomi Syariah |
| Nomor Perkara |
1610/Pdt.G/2016/PA.Smn |
| Tanggal Surat |
Kamis, 15 Des. 2016 |
| Nomor Surat |
1610 |
| Penggugat |
| No | Nama | | 1 | AFIFAH NOOR HAYATI, ST |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | Sri Widodo, S. Fil, SH | AFIFAH NOOR HAYATI, ST | | 2 | Abdus Salam, SH, MH | AFIFAH NOOR HAYATI, ST | | 3 | Muri Kartika, s,h | AFIFAH NOOR HAYATI, ST |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Putut Joko Santoso |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
|
| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah No. 1204/AKAD BMT-BU/XII/13/13263 tertanggal 26 Desember 2013 adalah sah dan mengikat;
- Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu:
Kerugian Materiil:
- Utang Pokok : Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
- Margin keuntungan : Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
- Biaya penyelesaian permasalahan hukum ini sebesar = Rp10.000.000,00
TOTAL KERUGIAN MATERIIL ADALAH Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)
- Menyatakan sah dan berharga sita atas Jaminan atas Motor honda legenda C100ML tahun 2002 atas nama R.Lyliek Putamdji guna ganti kerugian oleh Tergugat kepada Penggugat;
- Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
|
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |