Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1610/Pdt.G/2016/PA.Smn AFIFAH NOOR HAYATI, ST Putut Joko Santoso
Tanggal Pendaftaran Kamis, 15 Des. 2016
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1610/Pdt.G/2016/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 15 Des. 2016
Nomor Surat 1610
Penggugat
NoNama
1AFIFAH NOOR HAYATI, ST
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Sri Widodo, S. Fil, SHAFIFAH NOOR HAYATI, ST
2Abdus Salam, SH, MHAFIFAH NOOR HAYATI, ST
3Muri Kartika, s,hAFIFAH NOOR HAYATI, ST
Tergugat
NoNama
1Putut Joko Santoso
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:       

  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan secara hukum Akad Pembiayaan Murabahah No. 1204/AKAD BMT-BU/XII/13/13263 tertanggal 26 Desember 2013 adalah sah dan mengikat;
  3. Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan perbuatan hukum Wanprestasi/Cidera Janji;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian materiil dan immateriil yang dialami oleh Penggugat yaitu:

Kerugian Materiil:

  1. Utang Pokok                :  Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)
  2. Margin keuntungan      : Rp 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah)
  3. Biaya penyelesaian permasalahan hukum ini sebesar = Rp10.000.000,00

TOTAL KERUGIAN MATERIIL ADALAH Rp. 16.200.000,00 (enam belas juta dua ratus ribu rupiah)

  1. Menyatakan sah dan berharga sita atas Jaminan atas Motor honda legenda C100ML tahun 2002 atas nama R.Lyliek Putamdji guna ganti kerugian oleh Tergugat kepada Penggugat;
  2. Menyatakan Putusan dalam perkara a quo dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum Verzet, Banding, dan Kasasi (Uit Voorbaar Bij Vooraad).
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak