Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
121/Pdt.P/2026/PA.Smn RAMLI DJONI BIN SUKANDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 121/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Rabu, 01 Apr. 2026
Nomor Surat 121
Pemohon
NoNama
1RAMLI DJONI BIN SUKANDAR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Ramli Djoni Bin Sukandar) sebagai wali dari anak yang bernama Prisma Daynifa Destriastu Bin Ramli Djoni, perempuan, lahir di Sleman, pada tanggal 03 Desember 2011, umur 14 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
  4. Menyatakan Pemohon (Ramli Djoni Bin Sukandar) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual beli atas sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor: 121 atas nama RAMLI DJONI, Surat Ukur Nomor: 00604/2002, tanggal 29 Maret 2002, luas: 62 M2 yang terletak di Kelurahan Donokerto, Kecamatan Turi, Kabupaten Sleman;
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak