| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menetapkan secara hukum bahwa Penggugat dan Tergugat adalah ahli waris sah dari almarhum Ny.Atemo Karyo alias Ginah.
- Menyatakan bahwa bagian masing-masing ahli waris anak dari almarhum Ny.Atemo Karyo alias Ginah adalah separu-separuh atau seluas + 332 m2 bagian atas tanah letter C Nomor 602 seluas 0665 m2 atas nama Kartaikrama.
- Menghukum Tergugat untuk menyerahkan bagian tanah warisan yang menjadi hak Penggugat seluas + 332 m2 dari harta warisan tanah letter C Nomor 602 seluas 0665 m2 atas nama Kartaikrama.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoirbeslag) terhadap tanah warisan tersebut diatas.
- Menghukum kepada kepada Tergugat untuk membayar uang paksa kepada Penggugat sebesar Rp.100.000,-(seratus ribu rupiah) perhari, setiap Tergugat lalai melaksanakan putusan ini.
- Menyatakan secara hukum bahwa putusan perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada verszet, banding atau kasasi dari Tergugat.
- Menghukum kepada Tergugat dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara ini.
- Menghukum kepada Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.
SUBSIDAIR:
Apabila majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya demi kebenaran dari suatu peradilan yang baik dan bijaksana. |