Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
395/Pdt.P/2026/PA.Smn LAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 395/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Minggu, 20 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1ANDRI STEFANUS HERMAWAN,S.HLAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

 

Menetapkan almarhumah SUKINEM Binti JOYO REJO (ALMARHUMAH) telah meninggal dunia secara Agama Islam pada tanggal 15 Mei 2023 di Dawangsari, RT 003/ RW 004, Desa Sambirejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta dan merupakan Pewaris.

 

Menetapkan bahwa ahli waris yang sah dari almarhumah SUKINEM Binti JOYO REJO (ALMARHUMAH) adalah :

 

LAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO (sebagai suami pewaris/duda)

 

 

Menetapkan bagian masing-masing ahli waris sesuai dengan ketentuan Hukum Kewarisan Islam.

 

Menetapkan Pemohon yang bernama LAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO sebagai wali dari anak kandung laki-laki yang masih di bawah

 

 

 

 

 

umur yang bernama AHMAT RIZKY VERLIANTO Bin LAKON CIPTO MULYONO.

 

Menetapkan bahwa anak kandung laki-laki yang bernama AHMAT RIZKY VERLIANTO Bin LAKON CIPTO MULYONO adalah anak kandung dari Almarhumah SUKINEM Binti JOYO REJO (ALMARHUMAH) dan Pemohon.

 

Menetapkan bahwa Pemohon selaku wali berkewajiban, mengurus, menjaga, melindungi dan menggunakan harta yang menjadi hak AHMAT RIZKY VERLIANTO Bin LAKON CIPTO MULYONO semata-mata untuk kepentingan dan kesejahteraan anak.

 

Menetapkan bahwa Pemohon yaitu LAKON CIPTO MULYONO Bin MITRO YOSO adalah wali sah dari anak laki-laki tersebut sampai anak laki-laki itu mencapai usia dewasa dan cakap hukum.

 

Memberikan izin kepada Pemohon selaku wali untuk melakukan pengurusan administrasi terhadap hak waris anak termasuk menghadap dan berhubungan dengan Kantor Pertanahan/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sleman, Kantor PPAT/Notaris, Kelurahan/Kecamatan dan instansi terkait lainnya sepanjang dilakukan untuk kepentingan dan perlindungan hak anak laki-laki serta sesuai ketentuan Hukum.

 

Menyatakan dan Menetapkan bahwa Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar hukum bagi Pemohon dan ahli waris lainnya dalam mengurus proses balik nama untuk 3 Sertifikat Hak Milik:

 

Sertifikat Hak Milik Nomor : 08356/MADUREJO sebagaimana SURAT UKUR tertanggal 20/03/2023 Nomor : 04468/MADUREJO/2023, seluas 1.250 M2 yang terdaftar atas nama : SUKINEM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada tanggal 17 JAN 2024 terletak di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Sertifikat Hak Milik Nomor : 08357/MADUREJO sebagaimana SURAT UKUR tertanggal 20/03/2023 Nomor : 04469/MADUREJO/2023, seluas 129 M2

yang terdaftar atas nama : SUKINEM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada tanggal 17 JAN 2024 terletak di Desa Madurejo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Sertifikat Hak Milik Nomor : 07791/TIRTOMARTANI sebagaimana SURAT UKUR tertanggal 09/08/2019 Nomor : 03399/TIRTOMARTANI/2019, seluas 222 M2 yang terdaftar atas nama : SUKINEM yang diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman pada tanggal 26/08/2019

 

 

 

 

terletak di Desa Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta.

 

Atas harta Peninggalan almarhumah SUKINEM Binti JOYO REJO (ALMARHUMAH) sesuai dengan ketentuan administrasi pertanahan/Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman.

 

Membebankan seluruh biaya Permohonan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak