Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
101/Pdt.P/2026/PA.Smn Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 03 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 101/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 03 Mar. 2026
Nomor Surat 101
Pemohon
NoNama
1Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ainanda Anisa Putri,S.H.Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, PEMOHON dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR :           

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan secara hukum RR Titik Yuliati binti R. Mulkiyadi sebagai wali dari anak yang belum dewasa dan cakap hukum bernama FLORA AGHNIYA YULIANDO Perempuan lahir di Kulon Progo pada tanggal 17 Juli 2013, umur 13 tahun dalam Pengurusan Izin Mendirikan Bangunan;
  3. Memberi ijin jual kepada PEMOHON (RR Titik Yuliati binti R. Mulkiyadi) sebagai Orang Tua yang diberi kuasa untuk mewakili anak Pemohon yang masih dibawah umur bernama: FLORA AGHNIYA YULIANDO dalam hal menjual harta dari anak Pemohon berupa yang berupa 2 (dua) bidang tanah pekarangan:
    1. Seluas 1.160 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 04677 atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni dengan batas batas:

Timur         : Jalan Raya

Selatan       : atas nama Edi dan Flora Aghniya Yuliando

Barat          : atas nama Edi

Utara         : atas nama Priyo Sitrisna

  1. Seluas 681 m2 dengan Sertifikat Hak Milik Nomor 03769 atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sendangadi, Kecamatan Mlati, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, yakni dengan batas batas:
    •          : Jalan Raya

Selatan       : atas nama Edi

Barat          : atas nama Flora Aghniya Yuliando

Utara         : atas nama Flora Aghniya Yuliando

  1. Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis  Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak