Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
264/Pdt.P/2026/PA.Smn JUWARDI BIN KROMO PAWIRO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 264/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 07 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JUWARDI BIN KROMO PAWIRO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Agung Nugroho Bin Juwardi, dibawah wali Pengampu Juwardi Bin Kromo Pawiro, sebagai Ayah kandung;
  3. Menetapkan Pemohon dapat mengampu anaknya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai Anak Pemohon cakap secara hukum;
  4. Menyatakan Pemohon (Juwardi Bin Kromo Pawiro) sebagai pengampu dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses turun waris berupa:
  1. Tabungan BCA KCP Godean dengan nomor rekening 8020839199 atas nama Wakinem;
  2. Deposito Berjangka Bank BCA No. AK 661828 tertanggal 04 Juli 2023 atas nama Wakinem;
  3. Deposito Berjangka Bank BCA No. AK 712863 tertanggal 01 Desember 2023 atas nama Wakinem;
  1. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak