Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
227/Pdt.P/2026/PA.Smn KANTRIAS YULIANI BINTI BAMBANG SUTIKNO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 227/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat 227
Pemohon
NoNama
1KANTRIAS YULIANI BINTI BAMBANG SUTIKNO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Kantrias Yuliani Binti Bambang Sutikno) sebagai wali dari seorang anak yang bernama:
  1. Dyandra Khalishta Putri Binti Dwiyatna, Perempuan, lahir di Sleman, pada tanggal 10 April 2012, usia 14 (empat belas) tahun;
  2. Hafiz Brilian Putra Bin Dwiyatna, Laki-laki, lahir di Sleman, pada tanggal 22 April 2015, usia 11 (sebelas) tahun;

 

  1. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
  2. Menyatakan Pemohon (Kantrias Yuliani Binti Bambang Sutikno) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk agunan jaminan pada Bank Rakyat Indonesia (BRI) berupa sebidang tanah yang diperoleh dari Jual Beli sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor : 04100 atas nama Pemegang Hak : KANTRIAS YULIANI (24/07/1986), NIB : 13041408.07654, yang terletak di Dusun Gimberan, Kelurahan Merdikorejo, Kecamatan Tempel, Kabupaten Sleman, dengan luas berdasarkan Surat Ukur Nomor 01181/MERDIKOREJO/2017, luas : 358 M2 (tiga ratus lima puluh delapan meter persegi);;
  3. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak