Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
3/Pdt.G.S/2026/PA.Smn KSPPS BMT Beringharjo Yogyakarta 1.Rosmita binti Kardiyo, A.Md
2.Esti Fajar Suryani binti B.Paimin
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 29 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 3/Pdt.G.S/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Senin, 29 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS BMT Beringharjo Yogyakarta
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Nazarudin Muhammadiyah, SHKSPPS BMT Beringharjo Yogyakarta
Tergugat
NoNama
1Rosmita binti Kardiyo, A.Md
2Esti Fajar Suryani binti B.Paimin
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan dan memutuskan Akad pembiayaan Musyarakah Nomor 4800302004/KSPPS BMT Bering pusat 03/LPDB/XII/2022 tertanggal 27 Desember 2022  sah dan mengikat;
Menyatakan secara hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan hukum  Wanprestasi;
Menghukum Tergugat untuk melakukan pengembalian pembiayaan beserta biaya -biaya yang timbul akibat tidak dilakukannya pembayaran sesuai dengan akad,  sejumlah :

 

Kerugian Materiil:

Sisa Pembiayaan Pokok sebesar Rp 36.606.382.
Bagi Hasil yang belum dibayar saat usaha berjalan Rp 18.250.000 
Ta’zir dan Ta’wid Rp10.000.000

TOTAL KERUGIAN MATERIIL ADALAH sebesar Rp 64.856.382

Menyatakan sah dan berharga atas Sita Jaminan berupa 1 (satu) unit kendaraan roda 4 dengan data  sebagai berikut : Merk/type Toyota unit kendaraan roda 4 dengan data  sebagai berikut : Merk/type Toyota New Avanza 1.3 E M/T; Jenis Kendaraan Mobil Penumpang; Tahun pembuatan 2012; Nomor rangka MHKM1BA2JCK006260; Nomor mesin DL00751; Warna  Putih; Nomor Polisi B- 1195-BZL; Nomor BPKB M-07698504; Atas nama Harto; Alamat  Kp.Guji RT.7/RW.2 Kebon Jeruk Jakarta Barat guna pemenuhan pengembalian pembiayaan Tergugat kepada Penggugat;
Menyatakan putusan Perkara A Quo dapat dilakukan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum (UitVoorbaar Bij Vooraad);
Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Mohon putusan yang seadil–adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak