Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
956/Pdt.G/2026/PA.Smn Adhi Firmana bin Suradi Mahal Nungki Enggar Triastoningtias binti Sri Wijayoko Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 09 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Harta Bersama
Nomor Perkara 956/Pdt.G/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Adhi Firmana bin Suradi
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Zahru Arqom, S.H.Adhi Firmana bin Suradi
2Yuni IswantoroAdhi Firmana bin Suradi
3M. Irsyad Faqih A, S.H., M.H.Li.Adhi Firmana bin Suradi
Tergugat
NoNama
1Mahal Nungki Enggar Triastoningtias binti Sri Wijayoko
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR:

 

Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

 

Menyatakan dan menetapkan harta-harta yang diperoleh dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, berupa :

 

Satu bidang tanah dan bangunan berikut segenap bangunan maupun segenap benda-benda apapun yang tertanam pada dan berdiri di atasnya tanpa kecuali; sebagaimana termaktub pada Sertifikat Hak Milik Nomor 3374/Kalitirto; atas nama Mahal Nungki Enggar Triastoningtias (TERGUGAT); Surat Ukur tanggal 5 Oktober 2004, Nomor 00815/2004, Luas 187 m?2; (seratus delapan puluh tujuh meter persegi) yang berlokasi di Ds Jabung Berbah, Kalurahan Kalitirto, Kapanewon Berbah, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta; dengan batas-batas tanahnya sebagai berikut :

Utara           : Tanah dan Rumah milik bapak Jumeno
Timur          : Tanah dan Rumah milik bapak Iwan
Selatan       : Tanah dan Rumah milik bapak Jumari
Barat           : Jalan

Satu unit kendaraan bermotor dengan merk honda, tipe Vario, warna biru metalik, dengan nomor registrasi kendaraan AB 4789 GZ tercatat dalam BPKB atas nama Adhi Firmana (PENGGUGAT);
Satu unit kendaraan bermotor dengan merk honda,tipe beat, warna hitam, dengan nomor registrasi AB 6440 XC yang terakhir diketahui PENGGUGAT tercatat dalam BPKB atas nama Adhi Firmana (PENGGUGAT);
Satu Unit Sepeda, merek Polygon, tipe Xtrada 3;
Satu Unit Sepeda, merek Polygon, tipe Siera;

 

Merupakan Harta Bersama (gono-gini) dari PENGGUGAT dan TERGUGAT yang belum dibagi.

 

Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing berhak atas ½ (setengah) / separuh bagian dari Harta Bersama  (gono-gini) tersebut di atas;

 

Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT untuk menyerahkan bagian yang berada dalam kekuasaannya dan menjadi hak masing-masing dari Harta Bersama sebagaimana petitum 2 di atas, secara sukarela sesuai petitum angka 3. Namun, apabila pembagian tersebut tidak dapat dilaksanakan dalam bentuk wujudnya (in natura), maka Harta Bersama tersebut, akan dijual secara paksa dengan cara lelang melalui Kantor Lelang Negara, dan hasilnya dibagi dua, dengan porsi pembagian : ½ (setengah) / separuh untuk PENGGUGAT dan ½ (setengah) / separuh untuk TERGUGAT;

 

Menyatakan dan menetapkan hutang yang diperoleh dalam perkawinan antara PENGGUGAT dan TERGUGAT, yakni :

 

5.1 Hutang Kredit Swaguna Bank Pembangunan Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (selanjutnya disebut “Bank BPD DIY”) atas nama PENGGUGAT, sebagaimana termuat dalam Perjanjian Kredit Nomor 001611048781 tanggal 17 Maret 2022; sebesar Rp190.000.000,00 (seratus sembilan puluh juta rupiah) dengan durasi pelunasan pinjaman (tenor) selama 120 (seratus dua puluh) bulan terhitung mulai bulan Maret 2022 sampai dengan bulan Maret 2032; Fasilitas kredit / Hutang tersebut tanpa agunan;

 

Merupakan Hutang Bersama dari PENGGUGAT dan TERGUGAT.

 

Menyatakan dan menetapkan bahwa PENGGUGAT dan TERGUGAT masing-masing berkewajiban menanggung dan membayar atas ½ (setengah) / separuh bagian Hutang Bersama tersebut di atas;

 

Menghukum dan memerintahkan PENGGUGAT dan TERGUGAT secara bersama-sama untuk membayar Hutang Bersama dalam petitum angka 5.1. di atas secara sukarela dengan cara tanpa atau dibebankan dari harta bersama; Dan apabila penyelesaian pembagian harta bersama terjadi sampai proses penjualan secara lelang terhadap harta bersama sebagaimana petitum angka 4, maka hasil penjulannya sebelum dibagi dua kepada PENGGUGAT dan TERGUGAT haruslah untuk menyelesaikan hutang bersama terlebih dahulu;

 

Menyatakan bahwa usaha laundry dengan nama LAUNDRYKARTA berikut segala keuntungan dan kerugiannya serta hak dan kewajiban yang melekat pada usaha itu menjadi tanggungjawab TERGUGAT;

 

Menghukum TERGUGAT untuk menyerahkan cicin emas seberat kurang lebih 2,6 gram (dua koma enam gram) dengan kadar 75% (tujuh puluh lima persen) milik PENGGUGAT atau membayar berupa uang senilai dengan berat dan kualitas emas tersebut kepada PENGGUGAT;

 

Menyatakan putusan perkara ini in casu dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij vooraad) meskipun ada perlawanan, banding, kasasi atau upaya hukum lain apapun;

 

Membebankan biaya perkara menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

 

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak