| Petitum |
PRIMAIR:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Evi Diana Susanti Binti Kaerodin) sebagai wali dari anak yang bernama Arsyfa Wilda Ramadhani Binti Yasir Yusuf, Perempuan, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 08 Juli 2015, umur 10 tahun 10 bulan;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Evi Diana Susanti Binti Kaerodin) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus proses turun waris sebanyak 5 (lima) bidang tanah berupa:
Tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 07128 atas nama Pemegang Hak: AHMAT AHYAT 16-02-1930, yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Seluas: 606 M2 (enam ratus enam meter persegi);
Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 3075 atas nama Pemegang Hak: PONIKEM, yang terletak di Desa Purwomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Seluas: 1.644 M2 (seribu enam ratus empat puluh empat meter persegi);
Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 13745 atas nama Pemegang Hak: ISTICHOMAH Tanggal lahir/akta pendirian 02/06/1959, yang terletak di Desa Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Seluas: 238 M2 (dua ratus tiga puluh delapan meter persegi);
Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 845 atas nama Pemegang Hak: MUH. BAKHRUN / 17 Januari 1955, yang terletak di Desa Glagaharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Seluas: 800 M2 (delapan ratus meter persegi);
Tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 844 atas nama Pemegang Hak: MUH. BAKRUN Tanggal lahir / 17 Januari 1955, yang terletak di Desa Glagahharjo, Kecamatan Cangkringan, Kabupaten Sleman, Seluas: 567 M2 (lima ratus enam puluh tujuh meter persegi);
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |