| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1088/Pdt.G/2026/PA.Smn | Sumiati Binti Harjo Pawiro | Sumarsono Bin Kartono | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Harta Bersama | ||||||
| Nomor Perkara | 1088/Pdt.G/2026/PA.Smn | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 02 Jul. 2026 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Petitum | PRIMAIR: Menerima dan Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
Menetapkan bahwa uang ganti rugi bangunan senilai Rp653.834.836,- (enam ratus lima puluh tiga juta delapan ratus tiga puluh empat ribu delapan ratus tiga puluh enam rupiah) telah diterima Tergugat yang berasal dari ganti rugi sertifikat hak milik (SHM) nomor 8269 atas nama Juwari, Sumarsono, Suparti, Sukartinem, Sudiyono, Suwarti yang terletak di Gamplong 4, RT. 003 RW. 008, Kalurahan Sumberahayu, Kapanewon Moyudan, Kabupaten Sleman merupakan HARTA BERSAMA antara Penggugat dan Tergugat;
Menghukum Tergugat untuk menyerahkan/membayar kepada Penggugat uang sejumlah Rp326.917.418,- (Tiga ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh belas ribu empat ratus delapan belas rupiah) atau setara 50% (lima puluh persen) dari total nilai ganti rugi, SECARA TUNAI DAN SEKETIKA setelah putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap;
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat;
SUBSIDER:
Atau apabila majelis hakim berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
