| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Warsiti Binti Mardi Utomo) sebagai wali dari anak yang bernama :
- Muhammad Haidar Alif Bin Alfi Nurjihad, Laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 28 April 2009, umur 16 tahun 1 bulan;
- Afra’ Jauza Rasyidah Binti Alfi Nurjihad, Perempuan, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 11 Juni 2014, umur 11 tahun 11 bulan;
- Rifqi Khiar Ardhani Bin Alfi Nurjihad, Laki-laki, lahir di Yogyakarta, pada tanggal 06 Februari 2017, umur 8 tahun 3 bulan;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (Warsiti Binti Mardi Utomo) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses penutupan buku rekening dan pengambilan dana tabungan buku rekening bank Mandiri KC Jakarta Tebet Supomo 12404 dengan nomor rekening 124-00-1356800-2 atas nama Kholis Nur Azizah;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |