Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2026/PA.Smn Nur Hadi Ariyanto Suparmiyatun Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 05 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 05 Mar. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Nur Hadi Ariyanto
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Suparmiyatun
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum Akad Pembiayaan Musyarakah 1445/MSA/BDS/II/2020 tertanggal 19 Februari 2020, Addendum akad pertama dengan nomor akad 1387/ADD/MSA/BDS/II/2021 tertanggal 24 Februari 2021, Addendum akad kedua dengan nomor akad 1687/ADD/MSA/BDS/II/2022 tertanggal 26 Februari 2022, Addendum akad ketiga dengan nomor akad 1886/ADD/MSA/BDS/XII/2022 tertanggal 26 Desember 2022, Addendum akad keempat dengan nomor akad 2012/ADD/MSA/BDS/VI/2023 tertanggal 26 Juni 2023, dan Addendum akad kelima dengan nomor akad 2114/ADD/MSA/BDS/XII/2023 tertanggal 22 Desember 2023 yang dibuat antara Penggugat dan para Tergugat adalah sah dan mengikat;
Menyatakan secara hukum bahwa para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan secara hukum bahwa semua kebendaan milik para Tergugat baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi agunan terhadap utang para Tergugat kepada Penggugat;
Menghukum para Tergugat untuk membayar lunas semua kewajiban para Tergugat kepada Penggugat karena telah jatuh tempo dan ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat yaitu :

Kerugian Materiil (Pokok)                                         Rp. 295.000.000,-

Kerugian materiil (Bagi Hasil)                                    Rp.   33.000.000,- +

(tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah).

Menyatakan jaminan benda tidak bergerak berupa SHM No. 04669, tanggal penerbitan sertifikat 10 Oktober 2018, surat ukur No. 2090/Purwobinangun/2018 tanggal 13 September 2018, luas tanah 671 m2, letak Kelurahan Purwobinangun, Kecamatan Pakem, Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, atas nama pemegang hak : Basuki Rahmat (11/10/1966); adalah sah sebagai agunan dan apabila para Tergugat tidak sanggup untuk membayar lunas semua kewajiban para Tergugat kepada Penggugat karena telah jatuh tempo dan ganti kerugian materiil yang dialami oleh Penggugat total sejumlah Rp. 328.000.000,- (tiga ratus dua puluh delapan juta rupiah) maka akan dilakukan sita dan eksekusi hak tanggungan terhadap jaminan benda tidak bergerak yang dijaminkan.
Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

 

 

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan Agama Sleman berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak