Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
297/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.KETUT SUPARNO AJI bin PADMOWIYOTO
2.LILIK PITAYA bin SUPRIYANTO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 21 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris
Nomor Perkara 297/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 21 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1KETUT SUPARNO AJI bin PADMOWIYOTO
2LILIK PITAYA bin SUPRIYANTO
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Dr.Drs. . Jaka Sarwanta. S.H., M.Hum., MKn., M.M.KETUT SUPARNO AJI bin PADMOWIYOTO
2Dr.Drs. . Jaka Sarwanta. S.H., M.Hum., MKn., M.M.LILIK PITAYA bin SUPRIYANTO
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Waris Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI yang dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris pada tanggal 2 Juni 2026,  diketahui oleh Dukuh Pokoh, Lurah Wedomartani, dan Panewu Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman;
Menetapkan bahwa nama-nama ahli waris yang tercantum dan  diuraikan dalam permohonan ini dan tercantum dalam Surat Keterangan Waris merupakan Para  ahli waris dan/atau keturunan yang sah dari Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI dengan Almarhumah Nyonya MUSINAH B. JOYO SENTONO dan  Almarhumah SURATINAH alias B. DJOYO SENTONO, sesuai dengan kedudukan dan garis keturunannya masing-masing;
Menetapkan hak dan kedudukan hukum masing-masing ahli waris terhadap  harta peninggalan Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI  Almarhumah Nyonya MUSINAH dan Almarhumah Nyonya SURATINAH B JOYO SENTONO sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan yang berlaku (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak