| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (DESY ANDRIYANI BINTI SIGIT WISNUBROTO) sebagai wali dari anak yang bernama :
- NASYWA MAYLA DEANGITA BINTI SIGIT ARYOGA,Perempuan, Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 03 Mei 2012, umur 14 Tahun 1 Bulan;
- SABRINA MARITZA DEANGITA BINTI SIGIT ARYOGA,Perempuan, Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 25 Maret 2017, umur 9 Tahun 3 Bulan;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (DESY ANDRIYANI BINTI SIGIT WISNUBROTO) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna :
- mengurus proses turun waris dan jual beli berupa Sebidang tanah pekarangan di atasnya berdiri sebuah rumah batu dengan luas 190 m2 (seratus Sembilan puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sariharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman sebagaimana dalam SHM No. 3134 dengan Surat Ukur No. 7.557 atas nama pemegang hak atas nama : PONIJO;
- mengurus jual beli dan balik nama berupa Sebidang tanah Sawah untuk pertanian dengan luas 251 m2 (dua ratus lima puluh satu meter persegi) yang terletak di Kelurahan Donoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman sebagaimana dalam SHM No. 05811 dengan Surat Ukur No. 02800/DONOHARJO/2020 atas nama pemegang hak atas nama NYONYA KHAIRANIS;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |