| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Suryani Binti Kemis) sebagai wali dari anak yang bernama:
- ANGGIYANI PRASETYONO BINTI R. DIDIK PRASETYONO ALIAS DIDIK PRASETYONO,Perempuan, Tempat lahir di Bantul, pada tanggal 15 Mei 2014, umur 12 Tahun 1 bulan;
- AZZAM FAEYZA PRASETYONO BIN R. DIDIK PRASETYONO ALIAS DIDIK PRASETYONO,Laki-laki, Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 07 Juli 2021, umur 4 Tahun 11 bulan;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (Suryani Binti Kemis) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual beli berupa Sebidang tanah dengan luas 148 m2 (seratus empat puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Tamanmartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik NIB: 13.04.000022569.0 atas nama pemegang hak SURYANI-LAMPUNG, 18 Juli 1983;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |