| Petitum |
PRIMAIR:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Sri Purwanti Binti Hardi Wiyatno (Alm)) sebagai wali dari anak yang bernama Zakya Maulyya Achmad Al-Amany, perempuan, lahir di Sleman pada tanggal 15 Agustus 2012, usia 15 Tahun;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak Pemohon sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Sri Purwanti Binti Hardi Wiyatno (Alm)) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen guna melakukan tindakan proses pengurusan jual beli terhadap aset yang ditinggalkan oleh almarhum Muslim berupa sebidang tanah yang di atasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 534 m2 (lima ratus tiga puluh empat meter persegi) yang terletak di Kelurahan Gunung Samarinda Baru, Kecamatan Balikpapan Utara, Kota Balikpapan, Propinsi Kalimantan Timur sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 01754 dengan NIB 16.02.03.05.12130 dengan Surat Ukur No. 02870/2022 atas nama pemegang hak atas nama Muslim;
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |