Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
200/Pdt.P/2026/PA.Smn H. MUH MIFTAH, S.T ALIAS MUHAMMAD MIFTAH, ST BIN H. MUHAMMAD RODJAI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 200/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 02 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1H. MUH MIFTAH, S.T ALIAS MUHAMMAD MIFTAH, ST BIN H. MUHAMMAD RODJAI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (H. Muh Miftah, S.T Alias Muhammad Miftah, St Bin H. Muhammad Rodjai) sebagai wali dari anak yang bernama Adiba Qanita Miftah Binti H. Muh Miftah, S.T Alias Muhammad Miftah, St, Perempuan, lahir di Sleman, pada tanggal 15 Oktober 2014, umur 11 tahun 7 bulan;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (H. Muh Miftah, S.T Alias Muhammad Miftah, St Bin H. Muhammad Rodjai) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses Turun waris berupa:

Sebidang Pekarangan dikosong dengan luas 500 m2 (lima ratus meter persegi) yang terletak di Kelurahan umbulmartani, kabupaten Ngemplak sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 1692 dengan NIB 13.04.11.05.00484 dengan Surat Ukur No. 00165/2000 atas nama pemegang hak atas nama NONA VERIANI ASTUTI;
Sebidang Tanah dan Bangunan dengan luas 296 m2 (dua ratus sembilan puluh enam meter persegi) yang terletak di Kelurahan Patemon, Kecamatan Gombog, Kabupaten Kebumen, Propinsi Jawa Tengah sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 726 dengan Surat Ukur No. 1668/1993 atas nama pemegang hak atas nama VERIANI ASTUTI binti MOCHAMAD BADRI;

Menyatakan Pemohon (H. Muh Miftah, S.T Alias Muhammad Miftah, St Bin H. Muhammad Rodjai) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk melakukan penandatangan perjanjian di BPR MADANI SEJAHTERA ABADI berupa pinjaman dengan agunan sebagai berikut:

Sebidang Pekarangan dikosong dengan luas 152 m2 (Seratus lima puluh dua meter persegi) yang terletak di Kelurahan umbulmartani, kabupaten Ngemplak sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 2590 dengan NIB 13.04.11.05.01422 dengan Surat Ukur No. 01106/2005 atas nama pemegang hak atas nama MUH MIFTAH SARJANA TEKNIK;
Sebidang Pekarangan dikosong dengan luas 119 m2 (seratus Sembilan belas meter persegi) yang terletak di Kelurahan Sukoharjo, kabupaten Ngaglik sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 08167 dengan NIB 13041204.05413 dengan Surat Ukur No. 00193/SUKOHARJO/2014 atas nama pemegang hak atas nama MUHAMMAD MIFTAH, SARJANA TEKNIK;
Sebidang Pekarangan dikosong dengan luas 223 m2 (sua ratus dua puluh tiga meter persegi) yang terletak di Kelurahan Pakem, Kecamatan Harjobinangun sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik No. 05533 dengan NIB 13041603.05875 dengan Surat Ukur No. 02311/HARJOBINANGUN/2023 atas nama pemegang hak atas nama MUH MIFTAH, SARJANA TEKNIK;

Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak