| Petitum |
Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:
PRIMAIR:
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Pemohon (Kholisatun Trisnawati Binti Umar Chaban) sebagai wali dari anak yang bernama:
- Aqeela Yasmin Nareswari Binti Subo Sumbogo Jati, perempuan, Tempat, tanggal lahir: Yogyakarta, 4 November 2011, umur 14 tahun;
- Qeerania Tsurayya Zahira Binti Subo Sumbogo Jati, perempuan, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 18 Januari 2016, umur 10 tahun;
- Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
- Menyatakan Pemohon (Kholisatun Trisnawati Binti Umar Chaban) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus proses proses turun waris berupa sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 12789 NIB: 13.04.07.02.09265 atas nama Pemegang Hak SUBO SUMBOGO JATI, yang terletak di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Seluas: 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang kemudian dilanjutkan untuk proses jual beli;
- Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |