Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
199/Pdt.P/2026/PA.Smn KHOLISATUN TRISNAWATI BINTI UMAR CHABAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 25 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 199/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Senin, 25 Mei 2026
Nomor Surat 199
Pemohon
NoNama
1KHOLISATUN TRISNAWATI BINTI UMAR CHABAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

 

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Kholisatun Trisnawati Binti Umar Chaban) sebagai wali dari anak yang bernama:
    1. Aqeela Yasmin Nareswari Binti Subo Sumbogo Jati, perempuan, Tempat, tanggal lahir: Yogyakarta, 4 November 2011, umur 14 tahun;
    2. Qeerania Tsurayya Zahira Binti Subo Sumbogo Jati, perempuan, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 18 Januari 2016, umur 10 tahun;
  3. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
  1. Menyatakan Pemohon (Kholisatun Trisnawati Binti Umar Chaban) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus proses proses turun waris berupa sebidang tanah sebagaimana Sertipikat Hak Milik Nomor: 12789 NIB: 13.04.07.02.09265 atas nama Pemegang Hak SUBO SUMBOGO JATI, yang terletak di Kelurahan Maguwoharjo, Kecamatan Depok, Kabupaten Sleman, Seluas: 135 M2 (seratus tiga puluh lima meter persegi) yang kemudian dilanjutkan untuk proses jual beli;
    1. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak