Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
246/Pdt.P/2026/PA.Smn SUHARYANI BINTI WONO SENTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 23 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 246/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat 246
Pemohon
NoNama
1SUHARYANI BINTI WONO SENTONO
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan/dalil-dalil diatas, Pemohon mohon agar Ketua Pengadilan Agama Sleman segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi:

PRIMAIR:

  1. Mengabulkan permohonan Pemohon;
  2. Menetapkan Pemohon (Suharyani Binti Wono Sentono) sebagai wali dari anak yang bernama Ahmad Shafwan Virendra Bin Maryadi, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 12 Februari 2016, 10 tahun 4 bulan;
  3. Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
  4. Menyatakan Pemohon (Suharyani Binti Wono Sentono) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual beli berupa sebidang Tanah dan bangunan perolehan pewarisan sebagaimana Sertipikat Hak Milik NIB: 13.04.000007099.0 atas nama Pemegang Hak: 1) AHMAD NUR HARIS - SLEMAN, 06 Agustus 2007, 2) RUBIYATINAH - YOGYAKARTA, 17 September 1965, 3) HARDI MUCHAYAH, SLEMAN, 31 Desember 1951, 4) AHMAD SHAFWAN VIRENDRA - SLEMAN, 12 Februari 2016, 5) MARYOTO - SLEMAN, 16 April 1976, 6) MURTINAH - JAWA TENGAH, 07 Juli 1966, 7) SRI MARTINI - SLEMAN, 23 Juni 1974, yang terletak di Kelurahan Sardonoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Seluas: 84 M2 (delapan puluh empat meter persegi);
  5. Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak