| Petitum |
PRIMAIR:
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan Agung Nugroho Bin Juwardi, dibawah wali Pengampu Juwardi Bin Kromo Pawiro, sebagai Ayah kandung;
- Menetapkan Pemohon dapat mengampu anaknya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai Anak Pemohon cakap secara hukum;
- Menyatakan Pemohon (Juwardi Bin Kromo Pawiro) sebagai pengampu dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses turun waris berupa:
- Tabungan BCA KCP Godean dengan nomor rekening 8020839199 atas nama Wakinem;
- Deposito Berjangka Bank BCA No. AK 661828 tertanggal 04 Juli 2023 atas nama Wakinem;
- Deposito Berjangka Bank BCA No. AK 712863 tertanggal 01 Desember 2023 atas nama Wakinem;
- Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |