Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
304/Pdt.P/2026/PA.Smn MUHRIDAN BIN AMAT MUHADI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 304/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Selasa, 28 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHRIDAN BIN AMAT MUHADI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Muhridan Bin Amat Muhadi) sebagai wali dari anak yang bernama Azriel Wahyu Saputra Bin Muhridan, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 02 Februari 2013, umur 13 tahun;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Muhridan Bin Amat Muhadi) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses turun waris berupa:

Sebidang tanah pertanian sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1040, atas nama Pemegang Hak Siswoprayetno alias Paijo, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi);
Sebidang tanah pertanian untuk sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07637, atas nama Pemegang Hak Siswo Prayitno alias Paijo, NIB: 13.01.01.01.03933, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 184 M2 (seratus delapan puluh empat meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 02551/BANTUL/2007;
Sebidang tanah pertanian sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1037, atas nama Pemegang Hak Siswoprayetno alias Paijo, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 161 M2 (seratus enam puluh satu meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 10262/1989;
Sebidang tanah Pekarangan diatasnya berdiri dua buah rumah batu sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 07634, atas nama Pemegang Hak Siswo Prayitno alias Paijo, NIB: 13.01.01.01.03930, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 315 M2 (tiga ratus lima belas meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 02548/Bantul/2007;
Sebidang tanah pekarangan sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No.03434, atas nama Pemegang Hak Temu, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 97 M2 (sembilan puluh tujuh meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 4/1996;
Sebidang tanah untuk pertanian sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 02968, atas nama Pemegang Hak Temu, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 312 M2 (tiga ratus dua belas meter persegi) berdasarkan Surat Ukur Nomor 832/1995.

Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak