| Petitum |
PRIMAIR:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Muhridan Bin Amat Muhadi) sebagai wali dari anak yang bernama Azriel Wahyu Saputra Bin Muhridan, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 02 Februari 2013, umur 13 tahun;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Muhridan Bin Amat Muhadi) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses turun waris berupa sebidang tanah pertanian sawah sebagaimana Sertipikat Hak Milik atas nama Pemegang Hak: Siswoprayetno alias Paijo, yang terletak di Desa Bantul, Kecamatan Bantul, Kabupaten Bantul, Seluas: 333 M2 (tiga ratus tiga puluh tiga meter persegi);
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |