| Petitum |
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
Menyatakan bahwa Pemohon Surati, Lahir di Sleman, 12/10/1976 adalah benar merupakan Ibu Kandung dari Dea Putri Fadila yang berhak untuk menjadi Wali Pengampu atas Anak Kandungnya yaitu Dea Putri Fadila.
Menyatakan bahwa Pemohon Surati adalah Wali / Pengampu dari Dea Putri Fadila, Lahir di Sleman, 24/06/2011 dan berhak mewakili Dea Putri Fadila dalam melakukan perbuatan hukum untuk mewakili hak Dea Putri Fadila atas bagian dari tanah waris di daerah Sidokarto,Godean,Sleman sesuai yang tercantum dalam SHM NIB.13.04.000014186.0 seluas 626 M2, yang mana akan dilakukan proses penjualan/jual-beli atas tanah tersebut.
Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon .
|