Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/Pdt.G.S/2026/PA.Smn KSPPS PRIMA ARTHA 1.Giyarto
2.Tri Wahyuni
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 11 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Ekonomi Syariah
Nomor Perkara 2/Pdt.G.S/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 11 Jun. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1KSPPS PRIMA ARTHA
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Giyarto
2Tri Wahyuni
Kuasa Hukum Tergugat
Petitum

PRIMAIR

Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan secara hukum bahwa Akad Murabahah Emas Batangan Nomor 1499/PME.510/PME/12/2023, tertanggal 05 Desember 2023 yang dibuat antara Penggugat dan Para Tergugat adalah sah dan mengikat;
Menyatakan secara hukum bahwa Para Tergugat telah melakukan wanprestasi kepada Penggugat;
Menyatakan Agunan benda  bergerak berupa

Satu Unit Satu Unit sepda motor Merk Yamaha type B3F-I A/T (Lexi) tahun 2018 warna abu-abu No BPKB P-01788643 I No Polisi AB 3685 ZG No Rangka MH3SEF310JJ050889 No Mesin E31VE0067292 Atas Nama Oiek Retno Wulandari Alamat Tegal Kenongo RT 003 RW- Tirtonirmolo Kasihan Bantul DIY;
Satu unit sepeda motor Yamaha Type 5 TL, Mio All 115 S tahun pembuatan 2008, warna merah, Nomor rangka MH25TL0068K923893, Nomor mesin 5TL-927718, Nomor registrasi T 5919 FU ats nama Dian Andriyani Rachman, Alamat Anjun kanoman RT 03/08 Karawang Kulon, Karawang barat, kabupaten Karawang, Nomor BPKB E.7974502H,

         Adalah sah sebagai agunan;

Menghukum para Tergugat untuk menyerahkan agunan kepada Penggugat untuk selanjutnya agunan dijual dan hasil penjualannya digunakan untuk penyelesaian kewajiban Tergugat kepada Penggugat sebesar Rp.    16.705.200,- (Enam Belas Juta Tujuh Ratus Lima Ribu Dua Ratus Rupiah), dengan perincian:

Penutupan Pokok Pembiayaan     Rp.    8.933.500,-
Penutupan Margin                          Rp.     4.748.000 ,-
Penutupan Denda                          Rp.     3.269.900,-
Penagihan                                      Rp.          80.000,-
Jumlah                                            Rp.   17.031.400,-

Menghukum Para Para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

 

SUBSIDAIR

Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (et aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak