| Petitum |
Berdasarkan hal tersebut di atas, maka dengan ini Pemohon memohon kepada Yang Mulia Ketua Pengadilan Agama Sleman cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan untuk menerima, memeriksa, dan memberikan penetapan sebagai berikut:
PRIMER
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan secara sah Pemohon sebagai wali dari anak Pemohon yang bernama Keandra Azka Affandi, Laki-laki, lahir di Sleman tanggal 23 September 2011, berdasarkan akte kelahiran No.08724/2011 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sleman tertanggal 26 Oktober 2011;
- Menetapkan secara sah kepada Pemohon selaku ibu kandung dari anak Pemohon yang masih di bawah umur/belum dewasa yang bernama Keandra Azka Affandi untuk mewakili anak tersebut melakukan perbuatan hukum baik di dalam maupun di luar Pengadilan termasuk melakukan perbuatan hukum berupa menerima sebagian hak waris ± 238 m2 atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 15130/Condongcatur dengan luas tanah 616 m2 atas nama Keandra Azka Affandi dan merelakan hak waris atas Sertipikat Hak Milik (SHM) Nomor 02873/Wedomartani yang diserahkan ke Ny. Muji Rahayu dengan luas tanah 422 m2;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
SUBSIDAIR
- Apabila Yang Mulia Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)
|