| Petitum |
PRIMAIR:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Suharyatun Binti Sumpono) sebagai wali dari anak yang bernama Aqeela Qonita Binti Didik Harmawan, Perempuan, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 24 Agustus 2014, umur 12 tahun;;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Suharyatun Binti Sumpono) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual/beli berupa sebidang tanah, sebagaimana Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.04.000070814.0, terletak di Kelurahan Tegaltirto, Kecamatan Berbah, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dengan luas 133 M2 (seratus tiga puluh tiga meter persegi), Pemegang Hak atas nama Aqeela Qonita
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |