Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
217/Pdt.P/2026/PA.Smn Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 217/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Senin, 08 Jun. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Ainanda Anisa Putri,S.H.Raden Roro Titik Yuliati Binti R. Mulkiyadi
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan alasan dan dasar hukum sebagaimana tersebut diatas, maka dengan segala hormat kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman c.q. Majelis Hakim Pemeriksa Perkara a quo, PEMOHON dengan ini memohon untuk dapat memeriksa dan memutus perkara dengan amar putusan sebagai berikut:

 

PRIMAIR :           

Menerima dan mengabulkan permohonan PEMOHON untuk seluruhnya;
Menetapkan secara hukum RR Titik Yuliati binti R. Mulkiyadi sebagai wali dari anak yang bernama FLORA AGHNIYA YULIANDO Perempuan lahir di Kulon Progo pada tanggal 17 Juli 2013, umur 13 tahun, guna mewakili anak tersebut untuk bertindak hukum baik didalam maupun diluar pengadilan termasuk dalam Pengurusan proses jual beli berupa yang berupa 2 (dua) bidang Tanah yang berdiri bangunan:

Seluas 90 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 500/Sumberrejo atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yakni dengan batas batas:

              : atas nama Flora Aghniya Yuliando

Seluas  90 m2 dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 499/Sumberrejo atas nama Flora Aghniya Yuliando yang terletak di Kelurahan Sumberrejo, Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang, Provinsi Jawa Tengah, yakni dengan batas batas:

            : Jalan Raya
: atas nama Flora Aghniya Yuliando
: Taman Metro
: Ruko FIF

Menetapkan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini menurut hukum.

 

SUBSIDAIR:

Apabila Majelis  Hakim Pemeriksa Perkara berpendapat lain, kami mohon putusan yang seadil-adilnya. (Ex a quo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak