Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
141/Pdt.P/2026/PA.Smn 1.TAUFIK SURYAWAN EDYNA BIN EDY MULYONO HS
2.HUSNIATI MAFATIHUS SOLEHAH BINTI NADIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 141/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1TAUFIK SURYAWAN EDYNA BIN EDY MULYONO HS
2HUSNIATI MAFATIHUS SOLEHAH BINTI NADIR
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Para Pemohon;
Menetapkan Para Pemohon (Taufik Suryawan Edyna bin Edy Mulyono HS dan Husniati Mafatihus Solehah binti Nadir) sebagai wali dari anak yang bernama Hanum Adzkiya Salsabila Suryawan binti Taufik Suryawan Edyna, Perempuan, lahir di Sleman, pada tanggal 19 Mei 2014, usia 11 Tahun 11 bulan;
Menetapkan Para Pemohon dapat mewakili anak yang bernama sebagaimana pada diktum 2 (dua) di atas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Para Pemohon (Taufik Suryawan Edyna bin Edy Mulyono HS dan Husniati Mafatihus Solehah binti Nadir) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak yang bernama sebagaimana pada diktum 2 (dua) diatas guna mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses Pinjaman Kredit Usaha Rakyat (KUR) pada Bank Syariah Indonesia (BSI) dengan jaminan Sertipikat Hak Milik (SHM) NIB. 13.04.000006859.0, yang terletak di Kelurahan Sukoharjo, Kecamatan Ngaglik, Kabupaten Sleman, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, seluas 185 m2 (seratus delapan puluh lima meter persegi) pemegang hak atas nama Hanum Adzkiya Salsabila Suryawan binti Taufik Suryawan Edyna dalam perwalian Taufik Suryawan Edyna bin Edy Mulyono HS dan hal-hal lain yang dibenarkan secara hukum;
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

 

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak