| Petitum |
PRIMAIR
Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
Menyatakan Para Pemohon mempunyai kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan penetapan ahli waris dari Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI;
Menyatakan sah dan berharga Surat Keterangan Waris Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI yang dibuat dan ditandatangani oleh para ahli waris pada tanggal 2 Juni 2026, diketahui oleh Dukuh Pokoh, Lurah Wedomartani, dan Panewu Kapanewon Ngemplak, Kabupaten Sleman;
Menetapkan bahwa nama-nama ahli waris yang tercantum dan diuraikan dalam permohonan ini dan tercantum dalam Surat Keterangan Waris merupakan Para ahli waris dan/atau keturunan yang sah dari Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI dengan Almarhumah Nyonya MUSINAH B. JOYO SENTONO dan Almarhumah SURATINAH alias B. DJOYO SENTONO, sesuai dengan kedudukan dan garis keturunannya masing-masing;
Menetapkan hak dan kedudukan hukum masing-masing ahli waris terhadap harta peninggalan Almarhum JOYO SENTONO/DJOYO SENTONO alias SUPADI Almarhumah Nyonya MUSINAH dan Almarhumah Nyonya SURATINAH B JOYO SENTONO sesuai dengan ketentuan hukum waris Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Membebankan biaya perkara kepada Para Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon memberikan penetapan yang seadil-adilnya berdasarkan hukum dan keadilan yang berlaku (ex aequo et bono). |