| Petitum |
Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Ketua Pengadilan Agama Sleman untuk berkenan menerima dan mengabulkan Permohonan Para Pemohon dengan menjatuhkan putusan sebagai berikut:
- PRIMAIR:
- Menerima dan Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan sah perubahan nama Pemohon I pada Kutipan Akta Nikah semula Mujiyo menjadi Mujiya serta perubahan bulan lahir Pemohon II semula Maret menjadi Februari;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melapor kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Mlati Kabupaten Sleman paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini;
- Membebankan biaya perkara;
- SUBSIDAIR:
- Mohon putusan yang seadil-adilnya;
|