Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN AGAMA SLEMAN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
266/Pdt.P/2026/PA.Smn NENG SUSI SUSANTI BINTI SAMSURI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Perwalian
Nomor Perkara 266/Pdt.P/2026/PA.Smn
Tanggal Surat Kamis, 09 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NENG SUSI SUSANTI BINTI SAMSURI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR:

Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (NENG SUSI SUSANTI BINTI SAMSURI) sebagai wali dari anak yang bernama :

DEVINA NATANAYLA SALSABILA BINTI DANI SUKMONO ,Perempuan Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 09 Oktober 2007, umur 18 Tahun 9 Bulan;
SHERINA KHAIRUNNISA SALSABILA BINTI DANI SUKMONO ,Perempuan Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 30 Juli 2011, umur 15 Tahun;
FIDEL ARSAKHA ALEXANDRO BIN DANI SUKMONO ,Laki-laki, Tempat lahir di Sleman, pada tanggal 18 Agustus 2017, umur 9Tahun;

Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;

Menyatakan Pemohon (MERU INDRAYANI BIN WIRYANI) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna mengurus proses turun waris dan jual beli berupa mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses turun waris dan balik nama atas nama PUNGKI PARWOKO berupa Sebidang tanah Pertanian dengan luas 120 m2 (serratus dua puluh meter persegi) yang terletak di Kelurahan Ambarketawang, Kecamatan Gamping, Kabupaten Sleman sebagaimana dalam Letter C No. 268 dengan Nomor Persil dan huruf bagian persil 83b, dengan kelas . VS , sebab dan tanggal perubahan Dari 269 atas nama pemegang hak atas nama : ATMOSUKMO

Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;

SUBSIDAIR:

Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak