| Petitum |
PRIMAIR:
Mengabulkan permohonan Pemohon;
Menetapkan Pemohon (Marsiyati Binti Joyo Sumarto) sebagai wali dari anak yang bernama Muhammad Ristan Muarifin Bin Teguh Supriyanto, Laki-laki, Tempat, tanggal lahir: Sleman, 28 Januari 2010, umur 16 tahun 6 bulan;
Menetapkan Pemohon dapat mewakili anak kandungnya sebagaimana pada diktum 2 diatas mengenai segala perbuatan hukum untuk dan atas kepentingan hukum anak belum cukup umur di dalam dan/atau di luar Pengadilan sampai anak tersebut dewasa atau berumur 18 (delapan belas) tahun;
Menyatakan Pemohon (Marsiyati Binti Joyo Sumarto) sebagai wali dapat melakukan perbuatan hukum untuk anak Pemohon sebagaimana diktum angka 2 diatas guna untuk mengurus administrasi dan menandatangani semua dokumen untuk mengurus proses jual beli di Notaris berupa sebidang tanah dan bangunan sebagaimana Sertipikat Hak Guna Bangunan NIB: 13.03.000045037.0 atas nama Pemegang Hak: 1) Sapono - Medan, 26 Januari 1965- 1 bagian, 2) Muhammad Ristan Muarifin - Sleman, 28 Januari 2010-1 bagian, 3) Agus Suwardi - Magelang, 27 Agustus 1972-1 bagian, 4) Budiono - Kebumen, 27 Juli 1966-1 bagian, yang terletak di Desa Krembangan, Kecamatan Panjatan, Kabupaten Kulon Progo, Seluas: 78 M2 (tujuh puluh delapan meter persegi);
Membebankan seluruh biaya yang timbul sesuai peraturan yang berlaku;
SUBSIDAIR:
Mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono); |